Skip to main content

ADRT



ANGGARAN DASAR
ORGANISASI MASYARAKAT ADAT MAKATANA MINAHASA

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya, menyadari akan situasi dan kondisi dalam hidup bermasyarakat yang akan berkembang di bumi persada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita cintai ini, lebih khusus dalam hidup bermasyarakat,berbangsa dan bernegara di wilayah teritorial Tanah Minahasa sudah saatnya bila semua potensi masyarakat Minahasa ini yang aspiratif dan konsisten ditampung dan dikaji serta ditumbuh kembangkan untuk selanjutnya ditindak lanjuti dan diperjuangkan melalui adanya suatu “wadah” yang diberi nama Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa (pemilik tanah Minahasa) untuk dapat menyuarakan berbagai kepentingan dari segenap Tou Minahasa yang seimbang adil dan merata.

Bahwa wadah di maksud adalah pusat informasi dan komunikasi dan konsultatif dalam menyatukan visi dan misi Makatana Minahasa dalam menggali budaya dan adat istiadat Minahasa pada umumnya. Bahwa adanya wadah tersebut untuk menjadi wahana supremasi dalam mengangkat dan mempertahankan citra dan jati diri masyarakat Minahasa yang dihimpun dalam wadah Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa yang ada dalam wilayah teritorial tanah Toar Lumimuut termasuk Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta Desa yang mengakui adanya satu kesatuan budaya, adat istiadat yang berwawasan nasional serta bernuansa nilai-nilai luhur Tou Minahasa yang tercinta.

Bahwa atas dasar kesadaran dan inisiatif yang tinggi dari kami sebagai generasi muda Tou Minahasa sehingga pada tanggal 5 November 2011 mendeklarasikan persekutuan yang kami dirikan dengan nama “ORGANISASI MASYARAKAT ADAT MAKATANA MINAHASA” yang juga pada tujuannya ingin bersama-sama berjuang mewujudkan dan mempertahankan NKRI. Yang mengatakan Minahasa adalah sebuah suku bangsa yang tergabung Negara Kesatuan Republik Indonesia.


 BAB I
Nama Tempat dan Waktu
Pasal 1
1.      Organisasi  ini bernama “Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa”
2.      Organisasi ini berkedudukan ditempat pusat.
3.      Dewan Manguni adalah badan pertimbangan sekaligus badan tertinggi dari  “Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa”
Pasal 2
Azas
·         Dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara organisasi ini berazaskan Pancasila

Pasal 3
·         Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa ini adalah wadah untuk mempersatukan semua potensi segenap Tou Minahasa yang ada dan hidup di tanah Toar Lumimuut, sekaligus sebagai wadah konsustatif dalam menampung dan menyalurkan berbagai inspirasi dan aspirasi Tou Minahasa yang dinamis, proktuktif berwawasan global dan berhasil guna dalam satu kesatuan “Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa”.
Pasal 4
·         Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 5
·         Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa berkedudukan di Manado Propinsi Sulawesi Utara.

Pasal 6

Visi dan Misi
·         Visi :     Minahasa yang bersatu, berpikir dan berbuat serta berbudaya yang desegani dan  
Dipandang dalam segala bidang

·         Misi:
Ø  Menjaga kesatuan dan keutuhan Tanah Toar Lumimuut Minahasa dalam keadaan dan kondisi apapun
Ø  Mempererat rasa persaudaraan  segenap komponen tou Minahasa di tanah Toar Lumimuut Minahasa dengan memegang teguh prinsip Maesa-esaan (bersatu padu), Maleo-leosan (saling berbaikan), Masawa-sawangan (saling membatu), Matombol-tombolan (saling menopang)
Ø  Melestarikan dan menjaga serta mempertahankan nilai-nilai budaya serta adat istiadat di tanah Toar Lumimuut Minahasa.
Ø  Mengembalikan nilai-nilai jiwa Ke-Minahasaan disetiap hati jiwa dan raga segenap komponen generasi muda Minahasa.
Ø  Menjadikan generasi muda Minahasa yang religius dan berdaya saing.
Ø  Mengembangkan bakat dan talenta generasi muda Minahasa.

BAB II
KEDAULATAN

Pasal 7
·         Kedaulatan Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa berada di tangan musyawarah Badan Pengurus Pusat Atau BPP yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 8
·         Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa adalah wadah organisasi yang mengabdikan diri demi kepentingan Masyarakat, serta Tanah Adat Minahasa dan segenap Tou Minahasa.

Pasal 9
·         Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa adalah wadah yang bersifat mandiri dan insklusif yang dapat bekerja sama ataupun bermitra dengan wadah organisasi kemasyarakatan lainnya, LSM, dan lain lain didalam memperjuangkan kepentingan umum sepanjang hal-hal yang di maksud tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 10
a.      Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa ini berfungsi sebagai wadah koordinasi, komunikatif dan informatif membimbing dan mengembangkan serta mengarahkan adanya perbedaan dalam kesamaan persepsi sebagai wujud kerja sama mengakomodir dan menyalurkan berbagai aspirasi masyarakat. Minahasa yang ingin dicapai.

b.      Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa adalah juga wadah kontrol yang independen dalam mengkondisikan berbagai kepentingan umum, untuk memperjuangkan hak masyarakat banyak kepada pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat yang ada disemua tingkatan.

c.       Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa ini berfungsi sebagai organisasi  masyarakat adat tou Minahasa dalam menggali, memelihara dan melestarikan nilai-nilai luhur tradisi, adat istiadat serta budaya yang ada di tanah Toar Lumimuut Minahasa.

d.      Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa Berfungsi Sebagai wadah persatuan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Kekristenan yang ada di tanah toar lumimuut

BAB IV
LAMBANG

PASAL 11
·         Lambang Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa terdiri dari :
§  Salib Adalah Sebagai Simbol Iman Kristiani Yang Mengacu Pada Ajaran Kasih Tuhan Yesus Kristus
§  Burung Manguni Adalah Sebagai Penanda Dari Opo Empung Yang Menjadi Keseimbangan Alam Dan Simbol Kebijaksanaan Pemimpin Dan Tou Minahasa Pada Umumnya.
§  Perisai Adalah Sebagai Simbol Perlindungan Yang Mengacu Pada Tritunggal Allah Bapa, Putra Dan Roh Kudus
§  9 Bintang Adalah Sebagai Simbol Yang Mewakili 9 Sub Etnis Yang Ada Di Tanah Minahasa.
§  I Yayat U Santi  Adalah Sebagai Simbol Pekikan Penyemangat Serta Kekuatan Tou Minahasa
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 12
·         Keanggotaan Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa terdiri dari :
a.      Seluruh Anggota Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa Di Tanah Toar Lumimuut
b.      Anggota Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa Yang Berada Di Luar Tanah Toar Lumimuut.

BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 13
·         Setiap anggota Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa berkewajiban untuk :
a.      Menjunjung tinggi serta menjaga nama baik dan kehormatan Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa.
b.      Memegang teguh dan mematuhi Anggaran Dasar (AD/ dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan-peraturan serta ketentuan-ketentuan Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa.
c.       Aktif melaksanakan semua program dan setiap kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa.
d.      Bersama-sama menanggung biaya, sarana prasarana yang dibutuhkan untuk Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa.

Pasal 14
·         Setiap anggota Makatana Minahasa mempunyai hak sebagai berikut :
a.      Hak berbicara dan hak suara
b.      Hak memilih dan dipilih
c.       Hak membela diri dan mendapat pembelaan


BAB VII
BENTUK DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 15
1.      Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa ialah terbentuk dari rasa kebersamaan dan kekeluargaan  yang tersusun dari wanua, walak, pakasaan dan Badan Pengurus Pusat. Dalam Ikatan Adat Budaya Dan Tradisi
2.      Susunan Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa diatur sebagai berikut :
a.      Pusat berkedudukan di Manado sebagai BPP
b.      Tingkat Kabupaten/kota sebagai Pakasaan 
c.       Tingkat Kecamatan sebagai Walak
d.      Tingkat Desa  sebagai Wanua
3.      Ketentuan lebih lanjut tentang bentuk dan susunan organisasi ini diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga(ART).

BAB VIII
KEPENGURUSAN

Pasal 16
1.      Kepengurusan Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa diatur sebagai berikut :
a.      Manado sebagai Pusat Organisasi BPP.
b.      Kabupaten Kota sebagai Pakasaan
c.       Kecamatan sebagai Walak
d.      Desa sebagai Wanua

2.      Tingkat Kepengurusan ini mengandung system pertanggungjawaban bersama dalam satu kesatuan kerja yang kolektif, dengan masa bakti kepengurusan 4 (Empat) tahun.

3.      Kepengurusan Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa ini menurut jenjangnya dari tingkat Pusat (BPP), Pakasaan, tingkat Walak dan tingkat Wanua adalah sebagai berikut :

3.1.            Tingkat  Pusat Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa terdiri dari :
a.      (BPP) Badan Pengurus Pusat Yang Di Jabarkan Dalam Tata Tertib Organisasi
b.      Anggota Badan Pengurus Pusat
3.2.            Tingkat Pakasaan Atau Kabupaten/Kota
       a. Pengurus Pakasaan Yang Di Jabarkan Dalam Tata Tertib Organisasi

3.3.  Tingkat Walak Atau Kecamatan terdiri
       a. Pengurus Walak Yang Di Jabarkan Dalam Tata Tertib Organisasi
3.4. Tingkat Wanua Atau Desa terdiri dari :
a.      Pengurus Wanua Yang Di Jabarkan Dalam Tata Tertib Organisasi

Pasal 17
Dalam hal penjabaran tugas-tugas Badan Pengurus Pusat Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa, dapat saja membentuk Kepanitiaan menurut kegiatan/usaha rencana program yang ingin dicapai.
Pasal 18
Tentang adanya yang dimaksudkan oleh Pasal 21 dan Pasal 22 Anggaran Dasar (AD) ini akan dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB IX
KEKAYAAN DAN KEUANGAN
Pasal 19
1.      Kekayaan dan Keuangan Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa ini diperoleh dari :
a.      Iuran dari Pengurus dan Anggota;
b.      Sumbangan yang tidak mengikat;
c.       Adanya “donatur” tetap yang peduli;
d.      Usaha-usaha lain yang sah.
2.      Ketentuan yang mengatur tentang kekayaan dan keuangan Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB X
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 20
1.      Musyawarah  Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa terdiri dari :
a.      Musyawarah tingkat pusat (BPP)
b.      Musyawarah tingkat Pakasaan Kab/Kota
c.       Musyawarah tingkat Walak Kecamatan
d.      Musyawarah tingkat Wanua Desa
2.      Rapat-rapat:
2.1.            Rapat-rapat untuk semua tingkat organisasi :
a.      Rapat Biasa
b.      Rapat Kerja
c.       Rapat Koordinasi
d.      Rapat Paripurna
Pasal 21
1.      Musyawarah Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa adalah :
a.      Memegang Kekuasaan Tertinggi Organisasi
b.      Menetapkan dan atau merubah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
c.       Menetapkan Program Umum Organisasi.
d.      Menilai Pertanggungjawaban Pengurus.
e.      Memilih Badan Pengurus Pusat Dan Mengangkat Penasehat, Tonaas Wangko Dan Panglima Besar.
f.        Menetapkan Keputusan-keputusan Musyawarah dan peraturan-peraturan lain organisasi.
g.      Bersidang sedikitnya sekali dalam 4 (Empat) tahun.
2.      Musyawarah Luar Biasa :
a.      Mempunyai kekuatan/kekuasaan yang sama dengan Musyawarah.
b.      Diadakan dalam hal-hal yang luar biasa demi kepentingan Organisasi yang mendesak dan hanya dilaksanakan/berlaku di Tingkat Pusat sebagai Pusat Organisasi BPP.
c.       Diadakan oleh Badan Pengurus Pusat (BPP) tingkat Pusat Organisasi atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) Anggota Pengurus Pakasaan,Walak, Wanua.
3.      Musyawarah  Pakasaan Kabupaten kota dilaksanakan untuk:
a.      Menyusun Program berdasarkan masukan/usulan tingkat Pakasaan dalam rangka Program Umum Tingkat Pusat.
b.      Menilai Pertanggung-jawaban Badan Pengurus tingkat Pakasaan.
c.       Menetapkan Keputusan-keputusan dalam batas kewenangannya dan melaporkannya ke tingkat Pusat.
d.      Bersidang sedikitnya sekali dalam 4(empat) tahun sekali untuk  memilih Pengurus Kecamatan.
4.      Musyawarah tingkat Walak Kecamatan dilaksanakan untuk :
a.      Menyusun Program berdasarkan masukan/usulan tingkat Walak dalam rangka Program Tingkat Pakasaan.
b.      Menilai Pertanggung-jawaban Badan Pengurus tingkat Wanua
c.       Menetapkan Keputusan-keputusan dalam batas kewenangannya dan melaporkannya ke tingkat Pakasaan.
d.      Bersidang sedikitnya sekali dalam 4 (Empat) tahun sekali untuk memilih Pengurus/kecamatan.

5.      Musyawarah Wanua Desa dilaksanakan untuk :
a.      Menyusun Program Wanua sebagai masukan ke tingkat Walak dalam rangka Program Tingkat Walak.
b.      Menilai pertanggung jawaban Pengurus tingkat Wanua serta menetapkan Keputusan-keputusan Tingkat Wanua sebagaimana batas kewenangannya, dan melaporkannya ke tingkat Walak.
c.       Bersidang sekali dalam 4 (Empat) tahun untuk memilih Pengurus tingkat Desa.

BAB XI
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 22
1.      Musyawarah dan Rapat-rapat sebagaimana disebutkan dalam pasal 25 dan pasal 26 Anggaran Dasar (AD) ini yang akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah sah dan memenuhi Kuorum apabilah dihadiri oleh kurang lebih ½ (setengah) tambah 1 (satu) dari jumlah peserta yang harus hadir.
2.      Tentang pengambilan Keputusan didasarkan kepada :
a.      Musyawarah  dan Mufakat
b.      Apabila hal tersebut tidak memungkinkan, maka Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak/voting.
3.      Dalam hal Musyawarah mengambil Keputusan tentang perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) maka diperlukan sekurang-kurangnya 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah suara peserta yang hadir.
4.      Dalam hal Musyawarah mengambil Keputusan tentang perubahan atau pemilihan Badan Pengurus Pusat Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa diperlukan sekurang-kurangnya ½ + 1 (setegah tambah satu) dari jumlah Anggota peserta yang hadir.
5.      Dalam hal penetapan kuorum tidaknya, maka Pimpinan Rapat dapat saja:
a.      Memintakan pertimbangan persetujuan peserta yang hadir tentang jumlah yang ada/hadir.
b.      Menskors rapat untuk selama kurang lebih satu jam.
c.       Rapat dapat dilanjutkan dengan tidak melihat lagi terpenuhinya kuorum atau tidak dan pelaksanaan rapat dinyatakan sah dengan tidak dapat diganggu gugat.

BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 23
1.      Pembubaran Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa ini hanya dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Tingkat Pusat setelah melalui Rapat Paripurna sebagaimana nanti yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
2.      Dalam hal Wadah Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa ini dibubarkan, maka kekayaan Organisasi diserahkan kepada Badan/Lembaga Sosial yang ada di BPD/Kecamatan dan Desa.   

BAB XIII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 24
Peraturan-peraturan serta Badan-badan yang telah diadakan oleh Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa Tidak Sah, selama belum diadakannya Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB XIV
PENUTUP
Pasal 25
1.      Hal-hal yang belum jelas dan belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
2.      Anggaran Dasar ini bersifat sementara dan mulai diberlakukan sejak tanggal ditetapkan, sambil menunggu ditetapkannya MUSYAWARAH KHUSUS untuk penetapan selanjutnya adanya Anggaran Dasar (AD) ini.

ANGGARAN  RUMAH  TANGGA
(ART)
Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa
BAB I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 1
1.      Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa terdiri dari BADAN PENGURUS PUSAT, yang membawahi Pakasaan, Walak Cabang dan  Wanua Ranting.
2.      Badan Pengurus Pusat Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa dalam Struktur sebagaimana : disebutkan ayat 1, pasal ini adalah :
a.      Manado sebagai Pusat organisasi BPP
b.      Kabupaten/Kota sebagai Pakasaan
c.       Kecamatan sebagai Walak
d.      Desa sebagai Wanua
3.      Pengurus Pakasaan dan Pengurus Walak serta Wanua dibentuk dan disahkan oleh Badan Pengurus Pusat (BPP), sebagai satu kesatuan Organisasi dalam Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa, sebagai kepanjangan tangan yang berjenjang sesuai tingkat organisasi.
4.      Kepengurusan Pakasaan, Walak, maupun Wanua dapat juga dibentuk di luar wilayah Minahasa yang bersedia mengikat diri dengan Wadah Organisasi Makatana Minahasa dengan memakai nama perwakilan.
Pasal 2
1.      Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa disebutkan berbentuk “Perwakilan” sebagaimana disebutkan pasal 15 ayat (1) Anggaran Dasar ialah bahwa Kepengurusan tingkat Pusat terambil dari utusan-utusan yang mewakili Wanua, Walak, Pakasaan.
2.      Pengorganisasian ini adalah dalam rangka menggali nilai-nilai budaya luhur Minahasa yang baik dan benar, ramah serta sopan, sebagai wujud ”jati diri” masyarakat Minahasa yang perlu dilestarikan dan diwariskan dari dan oleh generasi ke generasi.
3.      Sebagai Wadah Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bermoral, berdedikasi sebagai pola anut dan terampil serta berwawasan hari esok yang berhasil guna bagi pembangunan tanah Minahasa.
4.      Sebagai penampung dan penyalur aspirasi Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa di programkan dan diperjuangkan pelaksanaannya sebagai “visi-misi” Organisasi yang jelas dan tepat sasaran.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
1.      Keanggotaan Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa bersifat “terbuka” artinya terbuka bagi setiap warga keturunan Minahasa yang tinggal/berdomisili atau bermukim di wilayah tanah Minahasa Maupun Di Luar Tanah Minahasa Yang Berkeyakinan Agama Kristen.
2.      Di luar Wilayah Minahasa yang layak dan pantas menjadi anggota menurut ketentuan yang berlaku.
3.      Warga Negara Indonesia lainnya ataupun Asing yang menyatakan diri dan bersedia mematuhi ketentuan/persyaratan menjadi anggota sebagi Anggota Luar Biasa, Anggota Istimewa atau Anggota Khusus sebagaimana usul dan pertimbangan Badan Pengurus Pusat Organisasi.
4.      Penggagas, Pemrakarsah sekaligus sebagai Deklarator yang secara otomatis menjadi anggota.

Pasal 4
1.      Ketentuan untuk menjadi anggota Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa adalah sebagai berikut:
a.      Memiliki kepedulian, mau mengerti dan dapat beradaptasi dengan budaya Minahasa.
b.      Menghargai bahkan mencintai budaya tou Minahasa dalam bermasyarakat.
c.       Dapat merupakan “mediator” dalam pengenalan budaya  Minahasa kepada masyarakat yang ingin mengenal dan mengetahuinya.
2.      Setiap anggota yang telah berusia 17 tahun dapat diupayakan agar memiliki tanda pengenal berupa Kartu Tanda Anggota oleh jenjang Kepengurusan yang ada dan yang hanya dikeluarkan oleh Badan Pengurus Pusat Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa.

Pasal 5
Tentang Kewajiban dan hak setiap Anggota diatur sebagai berikut:
1.      Setiap Anggota berkewajiban untuk :
a.      Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan-peraturan dan Ketentuan Organisasi yang berlaku.
b.      Wajib menunjukkan loyalitas serta dedikasi dan tanggung jawab demi terwujudnya perwujudan, visi-misi organisasi sebagaimana Program usaha, kegiatan yang ingin dicapai.
c.       Wajib mengikuti semua kegiatan Organisasi dalam rangka melaksanakan Program umum Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa.
d.      Wajib menjaga nama baik dan martabat Tou Minahasa
e.      Wajib menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia (HAM) dan Hukum yang berlaku.
f.        Wajib menanggung pembiayaan dan pengeluaran organisasi, serta membayar iuran yang akan ditetapkan secara khusus oleh badan pengurus Pusat Organisasi.
2.      Setiap Anggota sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 12 ayat (1) a.b. Anggaran Dasar dan pasal 3 ayat (1-2 dan 4) Anggaran Rumah Tangga ini diatur sebagai berikut:
a.      Hak dipilih, Memilih dan Mengajukan Diri
b.      Hak menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan
c.       Hak untuk mendapatkan informasi apapun dari setiap jenjang Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa Hak untuk ikut serta dalam setiap usaha dan kegiatan bersama organisasi.
d.      Hak Untuk Ikut Serta Dalam Setiap Usaha Dan Kegiatan Bersama Organisasi
e.      Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama, perlindungan dan pembelaan serta pendidikan kader.

Pasal 6
1.      Dalam hal “hak dan kewajiban” anggota selain yang telah disebutkan dalam AD dan ART dapat juga dibuat/ditetapkan ketentuan-ketentuan lain yang mengikat dan yang tidak bertentangan dengan AD dan ART.
2.      Pimpinan Badan Pengurus Pusat Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa berkewajiban untuk menetapkan”kode etik” dan jenis “sanksi” lain bagi setiap anggota dan pengurus yang melanggar AD dan ART serta Ketentuan Peraturan Organisasi.
Pasal 7
Seseorang dapat ditetapkan menjadi Anggota Luar Biasa atau Anggota Kehormatan / Anggota Khusus hendaknya melalui satu Rapat Pleno Badan Pengurus Pusat Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa berdasarkan usul/yang diusulkan baik tingkat Pusat atau Pakasaan, Walak dan Wanua.

Pasal 8
Anggota yang melanggar ketentuan-ketentuan Organisasi dapat dikenakan sanksi yang sesuai, dan kepadanya diberikan hak pembelaan diri dalam musyawarah dengan melalui undangan, apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran maka hak keanggotaanya akan dicabut.

Pasal 9
Seseorang berhenti menjadi anggota karena:
1.      Meninggal dunia;
2.      Permintaan sendiri secara tertulis kepada Badan Pengurus Pusat, Pakasaan, Walak dan Wanua.
3.      Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 6 ayat (1) tentang kewajiban sebagai anggota, setelah mendapatkan peringatan lisan maupun tulisan sebanyak 3 (tiga) kali.
4.      Melanggar Hukum Negara dan oleh Pengadilan dinyatakan bersalah dan tak dapat dibela lagi,
Dan Yang Telah Di Putuskan Oleh Musyawarah Badan Pengurus Pusat

BAB III
PENGURUS
Pasal 10
1.      Dalam hal melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggung jawab Pengurus Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa di semua tingkatan Organisasi berkewajiban untuk :
a.      Melakukan pelayanan sosial kemasyarakatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik dan benar;
b.      Melaksanakan penyadaran tentang hak dan kewajiban, sifat dan fungsi serta asas dasar, maksud dan tujuan visi-misi Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa.
c.       Melaksanakan Bimbingan, Pelatihan, Pagelaran, Festival dan atau Lomba sebagai upaya menggalang kepedulian, kesadaran serta kebersamaan dalam rasa memiliki budaya, adat tradisi yang perlu dihidupkan dan dimasyarakatkan khususnya di tanah Minahasa.
d.      Melaksanakan Dialog, dengar pendapat, seminar dan lain sebagainya untuk penataan dan pengembangan Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa yang mandiri dan inklusif.
2.      Secara khusus tugas dan kewajiban serta tanggung jawab Badan Pengurus Pusat Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa adalah juga untuk :
a.      Menampung dan menyalurkan”Aspirasi” Masyarakat yang telah terselektif dengan sebaik-baiknya.
b.      Menjalankan dan menjabarkan secara transparan program Umum Organisasi yang untuk tingkat Pusat melalui Kepanitiaan yang dibentuk untuk itu.
c.       Menyiapkan dan menginvertarisir kader-kader yang berkualitas, dipercaya serta peduli akan hari esok yang cerah bagi masyarakat Minahasa, untuk dapat diusulkan/diorbitkan sebagai birokrat Eksekutif, Legislatif dan atau yudikatif sebagaimana peluang dan kesempatan yang hendaknya diperjuangkan.
d.      Menyiapkan lapangan pekerjaan yang memungkinkan dalam upaya menangkal pengangguran serta premanisme.
e.      Menyiapkan “wadah” yang dapat menanggulangi anak yatim, terlantar, putus sekolah, para jompo dan lain sebagainya.
f.        Memberdayakan  para pakar di berbagai disip-lin ilmu pengetahuan, pengusaha dan lain sebagainya sebagai warga masyarakat Minahasa untuk peduli dengan visi-misi Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa.
g.      Menghimpun dana sebanyak mungkin, menyiapkan donatur-donatur, dermawan yang peduli akan berbagai pembiayaan bagi terlaksananya usaha-usaha program yang ingin dicapai Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa.
Pasal 11
1.      Dalam melaksanakan Tugas dan Tanggung jawabnya Badan Pengurus Pusat mempunyai “hak dan “kewenangan” sebagai berikut :
a.      Memimpin dan bertindak untuk dan atas nama Organisasi baik kedalam maupun keluar.
b.      Merencanakan serta melaksanakan Program Organisasi secara keseluruhan.
c.       Membuat dan menyusun strategi serta kebijakan-kebijakan yang diperlukan Organisasi.
d.      Mengawasi pelaksanaan peraturan-peraturan serta kebijakan-kebijakan organisasi.
e.      Menyelenggarakan Musyawarah, rapat-rapat/pertemuan-pertemuan Organisasi tingkat Pakasaan, Walak Dan Wanua.
f.        Mengawasi pelaksanaan Musyawarah dan rapat-rapat tingkat Pakasaan, Walak dan Wanua.
g.      Dalam menggunakan hak dan wewenang Badan Pengurus Pusat tetap berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan yang berlaku.
2.      Pengurus Pakasaan, Walak Dan Wanua Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa berwewenang untuk :
a.      Merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai kebutuhan dan tuntutan Pakasaan, Walak Dan Wanua sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan/peraturan serta kebijakan Organisasi.
b.      Melaksanakan Musyawarah dan Rapat-rapat tingkat Pakasaan  untuk Pengurus Di tingkat Walak dan ditingkat Wanua.
c.       Melaporkan hasil-hasil kegiatan kepada Badan Pengurus Pusat sebagai Pemimpin pusat Organisasi.
Pasal 12
Kepengurusan Wadah Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa adalah sebagai berikut:
1.      Badan Pengurus Pusat yang terdiri dari :
1.1.            Ketua Umum
1.2.            Wakil Ketua Umum
1.3.            Wakil Wakil Ketua Bidang
1.4.            Sekretaris Jendral
1.5.            Wakil Sekretaris Jendral
1.6.            Bendahara Umum
1.7.            Asisten Bendahara
1.8.            Divisi-Divisi
1.9.            Panglima Besar
1.10.        Wakil Panglima Besar
1.11.        Anggota Badan Pengurus Pusat
2.      Tingkat Pakasaan yang terdiri dari :
2.1.            Ketua
2.2.            Wakil Ketua
2.3.            Wakil-Wakil Bidang
2.4.            Sekretaris
2.5.            Bendahara
2.6.            Panglima
2.7.            Wakil Panglima
3.      Tingkat Walak yang terdiri dari :
3.1.            Ketua
3.2.            Wakil Ketua
3.3.            Sekretaris
3.4.            Bendahara
3.5.            Panglima

4.      Tingkat Wanua yang terdiri dari :
4.1.            Ketua
4.2.            Wakil Ketua
4.3.            Sekretaris
4.4.            Bendahara
4.5.            Panglima
Pasal 13
1.      Apabila Ketua Umum berhalangan yang menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugasnya, maka Ketua Umum Berhak Memberikan Mandat Kepada Wakil Ketua Umum Untuk Menjabat Sebagai Ketua Umum.
2.      Sejauh memungkinkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan dimensi keorganisasian baik intern maupun ekstern, maka Rapat Paripurna Badan Pengurus Pusat diberi kewenangan untuk melakukan restrukturisasi kepengurusan Badan Pengurus Pusat. semata-mata hanya sesuai penilaian tentang berperan aktif tidaknya kepengurusan secara keseluruhan.
3.      Bagi kepengurusan tingkat Pakasaan Walak dan Wanua untuk dapat menyesuaikan sebagaimana mestinya.
Pasal 14
1.      Dalam hal Badan Pengurus Pusat sebagai Pimpinan Pusat Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa menjalin hubungan dengan masyarakat (orang-orang) Minahasa yang berada di luar Daerah diberikan kewenangan untuk dapat membentuk Perwakilan Organisasi yang dinamakan (Badan Perwakilan Daerah) yang berkedudukan di kota-kota seluruh Indonesia, bahkan luar negeri bila ada dan memungkinkan untuk itu.
2.      Badan Perwakilan ini diangkat dan diberhentikan oleh Badan Pengurus Pusat Organisasi sebagaimana Surat Keputusan untuk maksud tersebut.
3.      Badan Perwakilan ini berfungsi sebagai :
a.      Kepanjangan tangan Pengurus Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa dalam hal kepentingan Organisasi antar Pusat dan Daerah bahkan luar negeri.
b.      Pusat informasi tentang perkembangan Pemerintahan Pusat dan Daerah.
c.       Memperjuangkan kepentingan Minahasa kepada Pemerintah Pusat.
d.      Mengkoordinir orang-orang masyarakat Minahasa yang ada dimana Perwakilan dimaksud dibentuk/berkedudukan sebagai anggota baik sebagai kelengkapan personil Badan Perwakilan itu sendiri maupun sebagai anggota biasa dalam perwakilan dan melaporkannya pada Pengurus Organisasi Pusat ini.
e.      Sumber dana dalam ikut merealisir usaha-usaha Program yang telah ditetapkan sebagaimana disebutkan dalam pasal 10           dan 11 anggaran Rumah Tangga ini .
4.      Hal-hal lain tentang Keanggotaan, serta tugas dan kewenangan Badan Perwakilan ini akan ditetapkan dalam satu Peraturan Khusus Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa ini.

Pasal 15
1.      Pelindung Organisasi Tingkat Pusat Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa adalah juga sebagai sumber aspirasi dan inspirasi serta motivator masa depan organisasi, demikian juga halnya dengan Pelindung untuk tingkat Pakasaan, Walak Dan Wanua.
2.      Penasehat dalam tugas utamanya adalah untuk memberikan masukan-masukan berupa nasehat diminta maupun tidak diminta yang bersifat tidak mengikat.
3.      Dewan Manguni atau yang disebut juga Badan Pertimbangan berkewajiban untuk :
a.      Memberikan arah tentang tujuan organisasi;
b.      Memberikan pertimbangan-pertimbangan langsung maupun tidak langsung tentang tugas dan tanggung jawab Pimpinan Organisasi dalam peran kesehariannya menjalankan roda organisasi;
c.       Dalam menjalankan Perannya Badan Pertimbangan dapat mengajukan protes atau kritikan berupa peringatan-peringatan terhadap berbagai penyimpangan yang terjadi dan atau yang dibuat sengaja ataupun tidak.
d.      Berkewajiban menjaga dan memelihara keutuhan organisasi serta mampu untuk memberikan ”solusi” terbaik dalam setiap permasalahan yang dihadapi baik intern maupun ekstern Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa.
e.      Dewan Manguni Atau Badan Pertimbangan Organisasi Masyarakat Adat Makatana Berhak Mengambil Alih Kepengurusan Badan Pengurus Pusat Ormas Adat Makatana Minahasa Dan Memiliki Hak Veto (Mutlak) Jika Diangap Badan Pengurus Pusat Telah Menyimpang Dari Cita-Cita Organisasi Dan Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART)

Pasal 16
Hal-hal yang belum jelas dan belum diatur tentang adanya Musyawarah dan Rapat-rapat baik oleh Anggaran Dasar maupun oleh Anggaran Rumah Tangga ini akan dijelaskan dan diatur lebih lanjut dalam Ketentuan/Keputusan secara khusus Badan Pengurus Pusat Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa.

BAB IV
KESEKRETARIATAN
Pasal 17
1.      Sekretaris Umum/Sekjen adalah Kepala Kesekretariatan Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa, untuk setiap tingkat kepengurusan.
2.      Setiap surat-surat keluar adalah sah apabila ditandatangani oleh Ketua Umum/Ketua dan Sekretaris Umum/Sekjen disertai Stempel/Cap Organisasi yang sah di semua tingkat organisasi.
3.      Apabila Ketua Umum dan atau Sekretaris Jendral berhalangan dapat di mandatkan Kepada Badan Pengurus Pusat Yang Lain.

BAB V
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 18
1.      Keuangan organisasi dikelola oleh bendahara Umum secara professional dan harus dipertanggung-jawabkan penggunaannya kepada anggota, serta wajib menyampaikan laporan Keuangan kepada pengurus pada setiap Rapat Atau Setiap 1(satu) bulan.
2.      Posisi keuangan hendaknya terbuka bagi setiap anggota dan dapat diaudit Oleh Badan Pengurus Pusat sesuai aturan yang berlaku.
3.      Mekanisme pengaturan sumber keuangan yang diperoleh dari anggota, donatur/dermawan dan atau usaha lain yang sah dan tidak mengikat diatur oleh pengurus pada masing-masing tingkat Organisasi.

 BAB VI
Pasal 19
1.      Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan dijelaskan lebih lanjut melalui Keputusan-keputusan Badan Pengurus Pusat Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa.
2.      Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan ditetapkan oleh Rapat Paripurna Badan Pengurus Pusat Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa dan untuk diberlakukan bagi seluruh pengurus Dan Anggota Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa.
PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga ini terdiri dari 6 (enam) Bab, dan 19 (Sembilan belas) Pasal yang ditutup dengan 1 (satu) alinea.

                                                                                                                      DITETAPKAN DI    : Manado (Revisi)
PADA TANGGAL   : 27 Agustus 2017

BADAN PENGURUS PUSAT
ORGANISASI MASYARAKAT ADAT MAKATANA MINAHASA
KETUA UMUM                                                   SEKRETARIS JENDRAL

                        ALVIS METRICO SUMILAT                                     PEILS YUSAC TANGKILISAN


                       
























Comments

Popular posts from this blog

Himbauan Makatana Minahasa : Mari Manfaatkan Blog Ini Untuk Informasi Bermanfaat. Bagaimana Caranya ? Mari Ikuti Petunjuk Redaksi

Logo Makatana Minahasa Makatana Minahasa. Buat anggota Makatana Minahasa dimana saja berada mari manfaatkan blog ini untuk berbagi informasi seputar kegiatan dan kejadian serta hal penting lainnya. Apa saja yang bisa dimuat dalam blog ini ?. Banyak diantaranya berita duka, berita suka dan aneka macam kegiatan lainnya serta aneka macam informasi lainnya. Berikut tatacara penulisannya :

2018 Makatana Minahasa Tabuh Genderang Penguatan Ekonomi Masyarakat Lokal

Minahasa Utara. Makatana Minahasa salah satu organisasi kemasyarakatan adat Minahasa mandiri yang berdiri tujuh tahun lalu ini kembali membuat gebrakan seperti tahun-tahun yang lalu. Tahun 2018 ditargetkan bangkitnya semangat penguatan ekonomi kerakyatan melalui sector pertanian, perikanan hingga sector Usaha Kecil Menengah (UKM). Hal ini dilakukan guna penguatan ekonomi masyarakat Minahasa.