ANGGARAN DASAR
ORGANISASI MASYARAKAT ADAT MAKATANA
MINAHASA
PEMBUKAAN
Bahwa
sesungguhnya, menyadari akan situasi dan kondisi dalam hidup bermasyarakat yang
akan berkembang di bumi persada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang
kita cintai ini, lebih khusus dalam hidup bermasyarakat,berbangsa dan bernegara
di wilayah teritorial Tanah Minahasa sudah saatnya bila semua potensi
masyarakat Minahasa ini yang aspiratif dan konsisten ditampung dan dikaji serta
ditumbuh kembangkan untuk selanjutnya ditindak lanjuti dan diperjuangkan
melalui adanya suatu “wadah” yang diberi nama Organisasi Masyarakat Adat Makatana
Minahasa (pemilik tanah Minahasa) untuk dapat menyuarakan berbagai kepentingan
dari segenap Tou Minahasa yang seimbang adil dan merata.
Bahwa wadah di maksud adalah pusat informasi dan komunikasi
dan konsultatif dalam menyatukan visi dan misi Makatana Minahasa dalam menggali
budaya dan adat istiadat Minahasa pada umumnya. Bahwa adanya wadah tersebut
untuk menjadi wahana supremasi dalam mengangkat dan mempertahankan citra dan
jati diri masyarakat Minahasa yang dihimpun dalam wadah Organisasi Masyarakat
Adat Makatana Minahasa yang ada dalam wilayah teritorial tanah Toar Lumimuut
termasuk Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta Desa yang mengakui adanya satu
kesatuan budaya, adat istiadat yang berwawasan nasional serta bernuansa
nilai-nilai luhur Tou Minahasa yang tercinta.
Bahwa atas dasar
kesadaran dan inisiatif yang tinggi dari kami sebagai generasi muda Tou
Minahasa sehingga pada tanggal 5 November 2011 mendeklarasikan persekutuan yang
kami dirikan dengan nama “ORGANISASI MASYARAKAT ADAT MAKATANA MINAHASA” yang
juga pada tujuannya ingin bersama-sama berjuang mewujudkan dan mempertahankan
NKRI. Yang mengatakan Minahasa adalah sebuah suku bangsa yang tergabung Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
BAB I
Nama Tempat dan Waktu
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama “Organisasi Masyarakat Adat Makatana
Minahasa”
2. Organisasi ini berkedudukan ditempat
pusat.
3. Dewan Manguni adalah badan
pertimbangan sekaligus badan tertinggi dari “Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa”
Pasal 2
Azas
·
Dalam
kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara organisasi ini berazaskan
Pancasila
Pasal 3
·
Organisasi
Masyarakat Adat Makatana Minahasa ini adalah wadah untuk mempersatukan semua
potensi segenap Tou Minahasa yang ada dan hidup di tanah Toar Lumimuut, sekaligus
sebagai wadah konsustatif dalam menampung dan menyalurkan berbagai inspirasi
dan aspirasi Tou Minahasa yang dinamis, proktuktif berwawasan global dan
berhasil guna dalam satu kesatuan “Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa”.
Pasal 4
·
Organisasi
Masyarakat Adat Makatana Minahasa didirikan untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan lamanya.
Pasal 5
·
Organisasi
Masyarakat Adat Makatana Minahasa berkedudukan di Manado Propinsi Sulawesi
Utara.
Pasal 6
Visi dan Misi
·
Visi
: Minahasa yang bersatu, berpikir dan
berbuat serta berbudaya yang desegani dan
Dipandang dalam segala bidang
·
Misi:
Ø Menjaga kesatuan dan keutuhan Tanah
Toar Lumimuut Minahasa dalam keadaan dan kondisi apapun
Ø Mempererat rasa persaudaraan segenap komponen tou Minahasa di tanah Toar
Lumimuut Minahasa dengan memegang teguh prinsip Maesa-esaan (bersatu padu), Maleo-leosan
(saling berbaikan), Masawa-sawangan (saling membatu), Matombol-tombolan (saling
menopang)
Ø Melestarikan dan menjaga serta
mempertahankan nilai-nilai budaya serta adat istiadat di tanah Toar Lumimuut
Minahasa.
Ø Mengembalikan nilai-nilai jiwa Ke-Minahasaan
disetiap hati jiwa dan raga segenap komponen generasi muda Minahasa.
Ø Menjadikan generasi muda Minahasa
yang religius dan berdaya saing.
Ø Mengembangkan bakat dan talenta
generasi muda Minahasa.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 7
·
Kedaulatan
Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa berada di tangan musyawarah Badan
Pengurus Pusat Atau BPP yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART).
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 8
·
Organisasi
Masyarakat Adat Makatana Minahasa adalah wadah organisasi yang mengabdikan diri
demi kepentingan Masyarakat, serta Tanah Adat Minahasa dan segenap Tou Minahasa.
Pasal 9
·
Organisasi
Masyarakat Adat Makatana Minahasa adalah wadah yang bersifat mandiri dan
insklusif yang dapat bekerja sama ataupun bermitra dengan wadah organisasi kemasyarakatan
lainnya, LSM, dan lain lain didalam memperjuangkan kepentingan umum sepanjang
hal-hal yang di maksud tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 10
a.
Organisasi
Masyarakat Adat Makatana Minahasa ini berfungsi sebagai wadah koordinasi,
komunikatif dan informatif membimbing dan mengembangkan serta mengarahkan adanya
perbedaan dalam kesamaan persepsi sebagai wujud kerja sama mengakomodir dan
menyalurkan berbagai aspirasi masyarakat. Minahasa yang ingin dicapai.
b.
Organisasi
Masyarakat Adat Makatana Minahasa adalah juga wadah kontrol yang independen
dalam mengkondisikan berbagai kepentingan umum, untuk memperjuangkan hak
masyarakat banyak kepada pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat yang ada
disemua tingkatan.
c.
Organisasi
Masyarakat Adat Makatana Minahasa ini berfungsi sebagai organisasi masyarakat adat tou Minahasa dalam menggali,
memelihara dan melestarikan nilai-nilai luhur tradisi, adat istiadat serta
budaya yang ada di tanah Toar Lumimuut Minahasa.
d.
Organisasi
Masyarakat Adat Makatana Minahasa Berfungsi Sebagai wadah persatuan dan
menjunjung tinggi nilai-nilai Kekristenan yang ada di tanah toar lumimuut
BAB IV
LAMBANG
PASAL 11
·
Lambang
Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa terdiri dari :
§ Salib Adalah Sebagai Simbol Iman
Kristiani Yang Mengacu Pada Ajaran Kasih Tuhan Yesus Kristus
§ Burung Manguni Adalah Sebagai Penanda
Dari Opo Empung Yang Menjadi Keseimbangan Alam Dan Simbol Kebijaksanaan
Pemimpin Dan Tou Minahasa Pada Umumnya.
§ Perisai Adalah Sebagai Simbol
Perlindungan Yang Mengacu Pada Tritunggal Allah Bapa, Putra Dan Roh Kudus
§ 9 Bintang Adalah Sebagai Simbol Yang
Mewakili 9 Sub Etnis Yang Ada Di Tanah Minahasa.
§ I Yayat U Santi Adalah Sebagai Simbol Pekikan Penyemangat
Serta Kekuatan Tou Minahasa
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 12
·
Keanggotaan
Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa terdiri dari :
a. Seluruh Anggota Organisasi Masyarakat
Adat Makatana Minahasa Di Tanah Toar Lumimuut
b. Anggota Organisasi Masyarakat Adat
Makatana Minahasa Yang Berada Di Luar Tanah Toar Lumimuut.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 13
·
Setiap
anggota Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa berkewajiban untuk :
a. Menjunjung tinggi serta menjaga nama
baik dan kehormatan Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa.
b. Memegang teguh dan mematuhi Anggaran
Dasar (AD/ dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan-peraturan serta
ketentuan-ketentuan Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa.
c. Aktif melaksanakan semua program dan
setiap kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Organisasi Masyarakat Adat
Makatana Minahasa.
d. Bersama-sama menanggung biaya, sarana
prasarana yang dibutuhkan untuk Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa.
Pasal 14
·
Setiap
anggota Makatana Minahasa mempunyai hak sebagai berikut :
a. Hak berbicara dan hak suara
b. Hak memilih dan dipilih
c. Hak membela diri dan mendapat
pembelaan
BAB VII
BENTUK DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 15
1.
Organisasi
Masyarakat Adat Makatana Minahasa ialah terbentuk dari rasa kebersamaan dan
kekeluargaan yang tersusun dari wanua,
walak, pakasaan dan Badan Pengurus Pusat. Dalam Ikatan Adat Budaya Dan Tradisi
2.
Susunan
Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa diatur sebagai berikut :
a. Pusat berkedudukan di Manado sebagai
BPP
b. Tingkat Kabupaten/kota sebagai Pakasaan
c. Tingkat Kecamatan sebagai Walak
d. Tingkat Desa sebagai Wanua
3.
Ketentuan
lebih lanjut tentang bentuk dan susunan organisasi ini diatur dan ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga(ART).
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 16
1.
Kepengurusan
Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa diatur sebagai berikut :
a. Manado sebagai Pusat Organisasi BPP.
b. Kabupaten Kota sebagai Pakasaan
c. Kecamatan sebagai Walak
d. Desa sebagai Wanua
2.
Tingkat
Kepengurusan ini mengandung system pertanggungjawaban bersama dalam satu
kesatuan kerja yang kolektif, dengan masa bakti kepengurusan 4 (Empat) tahun.
3.
Kepengurusan
Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa ini menurut jenjangnya dari
tingkat Pusat (BPP), Pakasaan, tingkat Walak dan tingkat Wanua adalah sebagai
berikut :
3.1.
Tingkat Pusat Organisasi Masyarakat Adat Makatana
Minahasa terdiri dari :
a. (BPP) Badan Pengurus Pusat Yang Di
Jabarkan Dalam Tata Tertib Organisasi
b. Anggota Badan Pengurus Pusat
3.2.
Tingkat
Pakasaan Atau Kabupaten/Kota
a. Pengurus Pakasaan Yang Di
Jabarkan Dalam Tata Tertib Organisasi
3.3.
Tingkat Walak Atau Kecamatan terdiri
a. Pengurus Walak Yang Di
Jabarkan Dalam Tata Tertib Organisasi
3.4. Tingkat Wanua Atau Desa terdiri
dari :
a. Pengurus Wanua Yang Di Jabarkan Dalam
Tata Tertib Organisasi
Pasal 17
Dalam hal penjabaran tugas-tugas Badan Pengurus Pusat Organisasi
Masyarakat Adat Makatana Minahasa, dapat saja membentuk Kepanitiaan menurut
kegiatan/usaha rencana program yang ingin dicapai.
Pasal 18
Tentang adanya yang dimaksudkan oleh Pasal 21 dan Pasal 22
Anggaran Dasar (AD) ini akan dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB IX
KEKAYAAN DAN KEUANGAN
Pasal 19
1.
Kekayaan
dan Keuangan Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa ini diperoleh dari :
a. Iuran dari Pengurus dan Anggota;
b. Sumbangan yang tidak mengikat;
c. Adanya “donatur” tetap yang peduli;
d. Usaha-usaha lain yang sah.
2.
Ketentuan
yang mengatur tentang kekayaan dan keuangan Organisasi Masyarakat Adat Makatana
Minahasa ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB X
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 20
1.
Musyawarah Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa terdiri
dari :
a. Musyawarah tingkat pusat (BPP)
b. Musyawarah tingkat Pakasaan Kab/Kota
c. Musyawarah tingkat Walak Kecamatan
d. Musyawarah tingkat Wanua Desa
2. Rapat-rapat:
2.1.
Rapat-rapat
untuk semua tingkat organisasi :
a. Rapat Biasa
b. Rapat Kerja
c. Rapat Koordinasi
d. Rapat Paripurna
Pasal 21
1.
Musyawarah
Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa adalah :
a. Memegang Kekuasaan Tertinggi
Organisasi
b. Menetapkan dan atau merubah Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
c. Menetapkan Program Umum Organisasi.
d. Menilai Pertanggungjawaban Pengurus.
e. Memilih Badan Pengurus Pusat Dan
Mengangkat Penasehat, Tonaas Wangko Dan Panglima Besar.
f.
Menetapkan
Keputusan-keputusan Musyawarah dan peraturan-peraturan lain organisasi.
g. Bersidang sedikitnya sekali dalam 4
(Empat) tahun.
2.
Musyawarah
Luar Biasa :
a. Mempunyai kekuatan/kekuasaan yang
sama dengan Musyawarah.
b. Diadakan dalam hal-hal yang luar
biasa demi kepentingan Organisasi yang mendesak dan hanya dilaksanakan/berlaku
di Tingkat Pusat sebagai Pusat Organisasi BPP.
c. Diadakan oleh Badan Pengurus Pusat
(BPP) tingkat Pusat Organisasi atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) Anggota Pengurus Pakasaan,Walak, Wanua.
3.
Musyawarah Pakasaan Kabupaten kota dilaksanakan untuk:
a. Menyusun Program berdasarkan
masukan/usulan tingkat Pakasaan dalam rangka Program Umum Tingkat Pusat.
b. Menilai Pertanggung-jawaban Badan
Pengurus tingkat Pakasaan.
c. Menetapkan Keputusan-keputusan dalam
batas kewenangannya dan melaporkannya ke tingkat Pusat.
d. Bersidang sedikitnya sekali dalam
4(empat) tahun sekali untuk memilih
Pengurus Kecamatan.
4.
Musyawarah
tingkat Walak Kecamatan dilaksanakan untuk :
a. Menyusun Program berdasarkan
masukan/usulan tingkat Walak dalam rangka Program Tingkat Pakasaan.
b. Menilai Pertanggung-jawaban Badan
Pengurus tingkat Wanua
c. Menetapkan Keputusan-keputusan dalam
batas kewenangannya dan melaporkannya ke tingkat Pakasaan.
d. Bersidang sedikitnya sekali dalam 4
(Empat) tahun sekali untuk memilih Pengurus/kecamatan.
5.
Musyawarah
Wanua Desa dilaksanakan untuk :
a. Menyusun Program Wanua sebagai
masukan ke tingkat Walak dalam rangka Program Tingkat Walak.
b. Menilai pertanggung jawaban Pengurus
tingkat Wanua serta menetapkan Keputusan-keputusan Tingkat Wanua sebagaimana
batas kewenangannya, dan melaporkannya ke tingkat Walak.
c. Bersidang sekali dalam 4 (Empat)
tahun untuk memilih Pengurus tingkat Desa.
BAB XI
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 22
1.
Musyawarah
dan Rapat-rapat sebagaimana disebutkan dalam pasal 25 dan pasal 26 Anggaran
Dasar (AD) ini yang akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
adalah sah dan memenuhi Kuorum apabilah dihadiri oleh kurang lebih ½ (setengah)
tambah 1 (satu) dari jumlah peserta yang harus hadir.
2.
Tentang
pengambilan Keputusan didasarkan kepada :
a. Musyawarah dan Mufakat
b. Apabila hal tersebut tidak
memungkinkan, maka Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak/voting.
3.
Dalam
hal Musyawarah mengambil Keputusan tentang perubahan Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART) maka diperlukan sekurang-kurangnya 75% (tujuh puluh
lima persen) dari jumlah suara peserta yang hadir.
4.
Dalam
hal Musyawarah mengambil Keputusan tentang perubahan atau pemilihan Badan
Pengurus Pusat Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa diperlukan
sekurang-kurangnya ½ + 1 (setegah tambah satu) dari jumlah Anggota peserta yang
hadir.
5.
Dalam
hal penetapan kuorum tidaknya, maka Pimpinan Rapat dapat saja:
a. Memintakan pertimbangan persetujuan
peserta yang hadir tentang jumlah yang ada/hadir.
b. Menskors rapat untuk selama kurang
lebih satu jam.
c. Rapat dapat dilanjutkan dengan tidak
melihat lagi terpenuhinya kuorum atau tidak dan pelaksanaan rapat dinyatakan
sah dengan tidak dapat diganggu gugat.
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 23
1.
Pembubaran
Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa ini hanya dapat dilaksanakan
melalui Musyawarah Tingkat Pusat setelah melalui Rapat Paripurna sebagaimana
nanti yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
2.
Dalam
hal Wadah Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa ini dibubarkan, maka
kekayaan Organisasi diserahkan kepada Badan/Lembaga Sosial yang ada di BPD/Kecamatan
dan Desa.
BAB XIII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 24
Peraturan-peraturan serta Badan-badan yang telah diadakan
oleh Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa Tidak Sah, selama belum
diadakannya Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 25
1.
Hal-hal
yang belum jelas dan belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
2. Anggaran Dasar ini bersifat sementara
dan mulai diberlakukan sejak tanggal ditetapkan, sambil menunggu ditetapkannya
MUSYAWARAH KHUSUS untuk penetapan selanjutnya adanya Anggaran Dasar (AD) ini.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
(ART)
Organisasi
Masyarakat Adat Makatana Minahasa
BAB I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 1
1.
Organisasi
Masyarakat Adat Makatana Minahasa terdiri dari BADAN PENGURUS PUSAT, yang
membawahi Pakasaan, Walak Cabang dan Wanua Ranting.
2.
Badan
Pengurus Pusat Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa dalam Struktur
sebagaimana : disebutkan ayat 1, pasal ini adalah :
a. Manado sebagai Pusat organisasi BPP
b. Kabupaten/Kota sebagai Pakasaan
c. Kecamatan sebagai Walak
d. Desa sebagai Wanua
3.
Pengurus
Pakasaan dan Pengurus Walak serta Wanua dibentuk dan disahkan oleh Badan
Pengurus Pusat (BPP), sebagai satu kesatuan Organisasi dalam Organisasi
Masyarakat Adat Makatana Minahasa, sebagai kepanjangan tangan yang berjenjang
sesuai tingkat organisasi.
4.
Kepengurusan
Pakasaan, Walak, maupun Wanua dapat juga dibentuk di luar wilayah Minahasa yang
bersedia mengikat diri dengan Wadah Organisasi Makatana Minahasa dengan memakai
nama perwakilan.
Pasal 2
1.
Organisasi
Masyarakat Adat Makatana Minahasa disebutkan berbentuk “Perwakilan” sebagaimana
disebutkan pasal 15 ayat (1) Anggaran Dasar ialah bahwa Kepengurusan tingkat
Pusat terambil dari utusan-utusan yang mewakili Wanua, Walak, Pakasaan.
2.
Pengorganisasian
ini adalah dalam rangka menggali nilai-nilai budaya luhur Minahasa yang baik
dan benar, ramah serta sopan, sebagai wujud ”jati diri” masyarakat Minahasa
yang perlu dilestarikan dan diwariskan dari dan oleh generasi ke generasi.
3.
Sebagai
Wadah Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bermoral, berdedikasi sebagai
pola anut dan terampil serta berwawasan hari esok yang berhasil guna bagi
pembangunan tanah Minahasa.
4.
Sebagai
penampung dan penyalur aspirasi Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa di
programkan dan diperjuangkan pelaksanaannya sebagai “visi-misi” Organisasi yang
jelas dan tepat sasaran.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
1. Keanggotaan Organisasi Masyarakat
Adat Makatana Minahasa bersifat “terbuka” artinya terbuka bagi setiap warga
keturunan Minahasa yang tinggal/berdomisili atau bermukim di wilayah tanah
Minahasa Maupun Di Luar Tanah Minahasa Yang Berkeyakinan Agama Kristen.
2. Di luar Wilayah Minahasa yang layak
dan pantas menjadi anggota menurut ketentuan yang berlaku.
3. Warga Negara Indonesia lainnya
ataupun Asing yang menyatakan diri dan bersedia mematuhi ketentuan/persyaratan
menjadi anggota sebagi Anggota Luar Biasa, Anggota Istimewa atau Anggota Khusus
sebagaimana usul dan pertimbangan Badan Pengurus Pusat Organisasi.
4. Penggagas, Pemrakarsah sekaligus
sebagai Deklarator yang secara otomatis menjadi anggota.
Pasal 4
1.
Ketentuan
untuk menjadi anggota Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa adalah
sebagai berikut:
a. Memiliki kepedulian, mau mengerti dan
dapat beradaptasi dengan budaya Minahasa.
b. Menghargai bahkan mencintai budaya
tou Minahasa dalam bermasyarakat.
c. Dapat merupakan “mediator” dalam
pengenalan budaya Minahasa kepada
masyarakat yang ingin mengenal dan mengetahuinya.
2.
Setiap
anggota yang telah berusia 17 tahun dapat diupayakan agar memiliki tanda
pengenal berupa Kartu Tanda Anggota oleh jenjang Kepengurusan yang ada dan yang
hanya dikeluarkan oleh Badan Pengurus Pusat Organisasi Masyarakat Adat Makatana
Minahasa.
Pasal 5
Tentang
Kewajiban dan hak setiap Anggota diatur sebagai berikut:
1.
Setiap
Anggota berkewajiban untuk :
a. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta Peraturan-peraturan dan Ketentuan Organisasi yang berlaku.
b. Wajib menunjukkan loyalitas serta
dedikasi dan tanggung jawab demi terwujudnya perwujudan, visi-misi organisasi
sebagaimana Program usaha, kegiatan yang ingin dicapai.
c. Wajib mengikuti semua kegiatan
Organisasi dalam rangka melaksanakan Program umum Organisasi Masyarakat Adat
Makatana Minahasa.
d. Wajib menjaga nama baik dan martabat
Tou Minahasa
e. Wajib menjunjung tinggi Hak Azasi
Manusia (HAM) dan Hukum yang berlaku.
f.
Wajib
menanggung pembiayaan dan pengeluaran organisasi, serta membayar iuran yang
akan ditetapkan secara khusus oleh badan pengurus Pusat Organisasi.
2.
Setiap
Anggota sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 12 ayat (1) a.b. Anggaran Dasar
dan pasal 3 ayat (1-2 dan 4) Anggaran Rumah Tangga ini diatur sebagai berikut:
a. Hak dipilih, Memilih dan Mengajukan
Diri
b. Hak menyatakan pendapat baik lisan
maupun tulisan
c. Hak untuk mendapatkan informasi
apapun dari setiap jenjang Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa Hak
untuk ikut serta dalam setiap usaha dan kegiatan bersama organisasi.
d. Hak Untuk Ikut Serta Dalam Setiap
Usaha Dan Kegiatan Bersama Organisasi
e. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang
sama, perlindungan dan pembelaan serta pendidikan kader.
Pasal 6
1.
Dalam
hal “hak dan kewajiban” anggota selain yang telah disebutkan dalam AD dan ART
dapat juga dibuat/ditetapkan ketentuan-ketentuan lain yang mengikat dan yang
tidak bertentangan dengan AD dan ART.
2.
Pimpinan
Badan Pengurus Pusat Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa berkewajiban
untuk menetapkan”kode etik” dan jenis “sanksi” lain bagi setiap anggota dan
pengurus yang melanggar AD dan ART serta Ketentuan Peraturan Organisasi.
Pasal 7
Seseorang dapat ditetapkan menjadi Anggota Luar Biasa atau
Anggota Kehormatan / Anggota Khusus hendaknya melalui satu Rapat Pleno Badan Pengurus
Pusat Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa berdasarkan usul/yang
diusulkan baik tingkat Pusat atau Pakasaan, Walak dan Wanua.
Pasal 8
Anggota yang melanggar ketentuan-ketentuan Organisasi dapat
dikenakan sanksi yang sesuai, dan kepadanya diberikan hak pembelaan diri dalam
musyawarah dengan melalui undangan, apabila yang bersangkutan terbukti
melakukan pelanggaran maka hak keanggotaanya akan dicabut.
Pasal 9
Seseorang
berhenti menjadi anggota karena:
1.
Meninggal
dunia;
2.
Permintaan
sendiri secara tertulis kepada Badan Pengurus Pusat, Pakasaan, Walak dan Wanua.
3.
Tidak
lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal
6 ayat (1) tentang kewajiban sebagai anggota, setelah mendapatkan peringatan
lisan maupun tulisan sebanyak 3 (tiga) kali.
4.
Melanggar
Hukum Negara dan oleh Pengadilan dinyatakan bersalah dan tak dapat dibela lagi,
Dan Yang Telah Di Putuskan Oleh
Musyawarah Badan Pengurus Pusat
BAB III
PENGURUS
Pasal 10
1.
Dalam
hal melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggung jawab Pengurus Organisasi
Masyarakat Adat Makatana Minahasa di semua tingkatan Organisasi berkewajiban
untuk :
a. Melakukan pelayanan sosial kemasyarakatan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik dan benar;
b. Melaksanakan penyadaran tentang hak
dan kewajiban, sifat dan fungsi serta asas dasar, maksud dan tujuan visi-misi Organisasi
Masyarakat Adat Makatana Minahasa.
c. Melaksanakan Bimbingan, Pelatihan,
Pagelaran, Festival dan atau Lomba sebagai upaya menggalang kepedulian,
kesadaran serta kebersamaan dalam rasa memiliki budaya, adat tradisi yang perlu
dihidupkan dan dimasyarakatkan khususnya di tanah Minahasa.
d. Melaksanakan Dialog, dengar pendapat,
seminar dan lain sebagainya untuk penataan dan pengembangan Organisasi
Masyarakat Adat Makatana Minahasa yang mandiri dan inklusif.
2.
Secara
khusus tugas dan kewajiban serta tanggung jawab Badan Pengurus Pusat Organisasi
Masyarakat Adat Makatana Minahasa adalah juga untuk :
a. Menampung dan menyalurkan”Aspirasi”
Masyarakat yang telah terselektif dengan sebaik-baiknya.
b. Menjalankan dan menjabarkan secara
transparan program Umum Organisasi yang untuk tingkat Pusat melalui Kepanitiaan
yang dibentuk untuk itu.
c. Menyiapkan dan menginvertarisir
kader-kader yang berkualitas, dipercaya serta peduli akan hari esok yang cerah
bagi masyarakat Minahasa, untuk dapat diusulkan/diorbitkan sebagai birokrat
Eksekutif, Legislatif dan atau yudikatif sebagaimana peluang dan kesempatan
yang hendaknya diperjuangkan.
d. Menyiapkan lapangan pekerjaan yang
memungkinkan dalam upaya menangkal pengangguran serta premanisme.
e. Menyiapkan “wadah” yang dapat
menanggulangi anak yatim, terlantar, putus sekolah, para jompo dan lain
sebagainya.
f.
Memberdayakan para pakar di berbagai disip-lin ilmu
pengetahuan, pengusaha dan lain sebagainya sebagai warga masyarakat Minahasa
untuk peduli dengan visi-misi Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa.
g.
Menghimpun dana
sebanyak mungkin, menyiapkan donatur-donatur, dermawan yang peduli akan
berbagai pembiayaan bagi terlaksananya usaha-usaha program yang ingin dicapai Organisasi
Masyarakat Adat Makatana Minahasa.
Pasal 11
1.
Dalam
melaksanakan Tugas dan Tanggung jawabnya Badan Pengurus Pusat mempunyai “hak
dan “kewenangan” sebagai berikut :
a.
Memimpin dan
bertindak untuk dan atas nama Organisasi baik kedalam maupun keluar.
b.
Merencanakan
serta melaksanakan Program Organisasi secara keseluruhan.
c.
Membuat dan
menyusun strategi serta kebijakan-kebijakan yang diperlukan Organisasi.
d.
Mengawasi
pelaksanaan peraturan-peraturan serta kebijakan-kebijakan organisasi.
e.
Menyelenggarakan
Musyawarah, rapat-rapat/pertemuan-pertemuan Organisasi tingkat Pakasaan, Walak
Dan Wanua.
f.
Mengawasi
pelaksanaan Musyawarah dan rapat-rapat tingkat Pakasaan, Walak dan Wanua.
g.
Dalam menggunakan
hak dan wewenang Badan Pengurus Pusat tetap berpedoman pada Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan yang berlaku.
2.
Pengurus
Pakasaan, Walak Dan Wanua Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa berwewenang
untuk :
a.
Merencanakan dan
melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai kebutuhan dan tuntutan Pakasaan, Walak
Dan Wanua sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta ketentuan/peraturan serta kebijakan Organisasi.
b.
Melaksanakan
Musyawarah dan Rapat-rapat tingkat Pakasaan
untuk Pengurus Di tingkat Walak dan ditingkat Wanua.
c.
Melaporkan
hasil-hasil kegiatan kepada Badan Pengurus Pusat sebagai Pemimpin pusat
Organisasi.
Pasal 12
Kepengurusan
Wadah Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa adalah sebagai berikut:
1.
Badan Pengurus
Pusat yang terdiri dari :
1.1.
Ketua Umum
1.2.
Wakil Ketua Umum
1.3.
Wakil Wakil Ketua
Bidang
1.4.
Sekretaris
Jendral
1.5.
Wakil Sekretaris
Jendral
1.6.
Bendahara Umum
1.7.
Asisten Bendahara
1.8.
Divisi-Divisi
1.9.
Panglima Besar
1.10.
Wakil Panglima
Besar
1.11.
Anggota
Badan Pengurus Pusat
2.
Tingkat Pakasaan
yang terdiri dari :
2.1.
Ketua
2.2.
Wakil Ketua
2.3.
Wakil-Wakil
Bidang
2.4.
Sekretaris
2.5.
Bendahara
2.6.
Panglima
2.7.
Wakil
Panglima
3. Tingkat Walak yang terdiri dari :
3.1.
Ketua
3.2.
Wakil
Ketua
3.3.
Sekretaris
3.4.
Bendahara
3.5.
Panglima
4. Tingkat Wanua yang terdiri dari :
4.1.
Ketua
4.2.
Wakil
Ketua
4.3.
Sekretaris
4.4.
Bendahara
4.5.
Panglima
Pasal 13
1.
Apabila
Ketua Umum berhalangan yang menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat
menjalankan tugasnya, maka Ketua Umum Berhak Memberikan Mandat Kepada Wakil
Ketua Umum Untuk Menjabat Sebagai Ketua Umum.
2.
Sejauh
memungkinkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan dimensi keorganisasian
baik intern maupun ekstern, maka Rapat Paripurna Badan Pengurus Pusat diberi
kewenangan untuk melakukan restrukturisasi kepengurusan Badan Pengurus Pusat.
semata-mata hanya sesuai penilaian tentang berperan aktif tidaknya kepengurusan
secara keseluruhan.
3.
Bagi
kepengurusan tingkat Pakasaan Walak dan Wanua untuk dapat menyesuaikan
sebagaimana mestinya.
Pasal 14
1.
Dalam
hal Badan Pengurus Pusat sebagai Pimpinan Pusat Organisasi Masyarakat Adat
Makatana Minahasa menjalin hubungan dengan masyarakat (orang-orang) Minahasa
yang berada di luar Daerah diberikan kewenangan untuk dapat membentuk
Perwakilan Organisasi yang dinamakan (Badan Perwakilan Daerah) yang
berkedudukan di kota-kota seluruh Indonesia, bahkan luar negeri bila ada dan
memungkinkan untuk itu.
2.
Badan
Perwakilan ini diangkat dan diberhentikan oleh Badan Pengurus Pusat Organisasi
sebagaimana Surat Keputusan untuk maksud tersebut.
3.
Badan
Perwakilan ini berfungsi sebagai :
a. Kepanjangan tangan Pengurus Organisasi
Masyarakat Adat Makatana Minahasa dalam hal kepentingan Organisasi antar Pusat
dan Daerah bahkan luar negeri.
b. Pusat informasi tentang perkembangan
Pemerintahan Pusat dan Daerah.
c. Memperjuangkan kepentingan Minahasa
kepada Pemerintah Pusat.
d. Mengkoordinir orang-orang masyarakat
Minahasa yang ada dimana Perwakilan dimaksud dibentuk/berkedudukan sebagai
anggota baik sebagai kelengkapan personil Badan Perwakilan itu sendiri maupun
sebagai anggota biasa dalam perwakilan dan melaporkannya pada Pengurus
Organisasi Pusat ini.
e. Sumber dana dalam ikut merealisir
usaha-usaha Program yang telah ditetapkan sebagaimana disebutkan dalam pasal 10 dan 11 anggaran Rumah Tangga ini .
4.
Hal-hal
lain tentang Keanggotaan, serta tugas dan kewenangan Badan Perwakilan ini akan
ditetapkan dalam satu Peraturan Khusus Organisasi Masyarakat Adat Makatana
Minahasa ini.
Pasal 15
1.
Pelindung
Organisasi Tingkat Pusat Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa adalah
juga sebagai sumber aspirasi dan inspirasi serta motivator masa depan
organisasi, demikian juga halnya dengan Pelindung untuk tingkat Pakasaan, Walak
Dan Wanua.
2.
Penasehat
dalam tugas utamanya adalah untuk memberikan masukan-masukan berupa nasehat
diminta maupun tidak diminta yang bersifat tidak mengikat.
3.
Dewan
Manguni atau yang disebut juga Badan Pertimbangan berkewajiban untuk :
a. Memberikan arah tentang tujuan
organisasi;
b. Memberikan pertimbangan-pertimbangan
langsung maupun tidak langsung tentang tugas dan tanggung jawab Pimpinan
Organisasi dalam peran kesehariannya menjalankan roda organisasi;
c. Dalam menjalankan Perannya Badan
Pertimbangan dapat mengajukan protes atau kritikan berupa peringatan-peringatan
terhadap berbagai penyimpangan yang terjadi dan atau yang dibuat sengaja
ataupun tidak.
d. Berkewajiban menjaga dan memelihara
keutuhan organisasi serta mampu untuk memberikan ”solusi” terbaik dalam setiap
permasalahan yang dihadapi baik intern maupun ekstern Organisasi Masyarakat
Adat Makatana Minahasa.
e. Dewan Manguni Atau Badan Pertimbangan
Organisasi Masyarakat Adat Makatana Berhak Mengambil Alih Kepengurusan Badan
Pengurus Pusat Ormas Adat Makatana Minahasa Dan Memiliki Hak Veto (Mutlak) Jika
Diangap Badan Pengurus Pusat Telah Menyimpang Dari Cita-Cita Organisasi Dan
Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART)
Pasal 16
Hal-hal yang belum jelas dan belum diatur tentang adanya
Musyawarah dan Rapat-rapat baik oleh Anggaran Dasar maupun oleh Anggaran Rumah
Tangga ini akan dijelaskan dan diatur lebih lanjut dalam Ketentuan/Keputusan
secara khusus Badan Pengurus Pusat Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa.
BAB IV
KESEKRETARIATAN
Pasal 17
1.
Sekretaris
Umum/Sekjen adalah Kepala Kesekretariatan Organisasi Masyarakat Adat Makatana
Minahasa, untuk setiap tingkat kepengurusan.
2.
Setiap
surat-surat keluar adalah sah apabila ditandatangani oleh Ketua Umum/Ketua dan
Sekretaris Umum/Sekjen disertai Stempel/Cap Organisasi yang sah di semua
tingkat organisasi.
3.
Apabila
Ketua Umum dan atau Sekretaris Jendral berhalangan dapat di mandatkan Kepada
Badan Pengurus Pusat Yang Lain.
BAB V
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 18
1.
Keuangan
organisasi dikelola oleh bendahara Umum secara professional dan harus
dipertanggung-jawabkan penggunaannya kepada anggota, serta wajib menyampaikan
laporan Keuangan kepada pengurus pada setiap Rapat Atau Setiap 1(satu) bulan.
2.
Posisi
keuangan hendaknya terbuka bagi setiap anggota dan dapat diaudit Oleh Badan
Pengurus Pusat sesuai aturan yang berlaku.
3.
Mekanisme
pengaturan sumber keuangan yang diperoleh dari anggota, donatur/dermawan dan atau
usaha lain yang sah dan tidak mengikat diatur oleh pengurus pada masing-masing
tingkat Organisasi.
BAB VI
Pasal 19
1.
Anggaran
Rumah Tangga ini akan diatur dan dijelaskan lebih lanjut melalui
Keputusan-keputusan Badan Pengurus Pusat Organisasi Masyarakat Adat Makatana
Minahasa.
2.
Anggaran
Rumah Tangga ini disusun dan ditetapkan oleh Rapat Paripurna Badan Pengurus
Pusat Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa dan untuk diberlakukan bagi
seluruh pengurus Dan Anggota Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa.
PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga ini terdiri dari 6 (enam) Bab, dan 19
(Sembilan belas) Pasal yang ditutup dengan 1 (satu) alinea.
DITETAPKAN DI : Manado (Revisi)
PADA TANGGAL :
27 Agustus 2017
BADAN PENGURUS PUSAT
ORGANISASI MASYARAKAT ADAT MAKATANA
MINAHASA
KETUA UMUM
SEKRETARIS JENDRAL
ALVIS METRICO SUMILAT PEILS
YUSAC TANGKILISAN
Comments
Post a Comment